Kilasnetwork.com – Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam razia terbaru yang digelar di Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes, petugas berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Operasi ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyebutkan bahwa penindakan dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga dan hasil pantauan lapangan oleh petugas.
“Hari ini kami bagi menjadi dua tim. Di Kecamatan Asemrowo kami menindaklanjuti aduan masyarakat, sementara di Kecamatan Tandes informasinya berasal dari pengawasan petugas,” kata Zaini, Rabu (30/7/2025).
Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkala Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. “Operasi ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan keuangan negara,” ujarnya.
Zaini menambahkan, ke depan pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo serta aparat penegak hukum lainnya untuk memperluas jangkauan penindakan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan polisi, kejaksaan, aparat wilayah, dan masyarakat sangat penting,” tegasnya.
Dari sisi Bea Cukai, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menjelaskan bahwa nilai total barang ilegal yang disita mencapai lebih dari Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp386 juta.
“Barang bukti kami temukan di dua lokasi, yang terbanyak ada di Asemrowo. Semuanya adalah rokok tanpa pita cukai alias polos,” ungkap Gatot.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang-barang ini akan kami sita, ditetapkan sebagai milik negara, lalu akan dimusnahkan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Selain penyitaan, tim juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang. “Kami sedang mendalami status pihak terkait, apakah hanya penjaga toko, karyawan, atau pemiliknya langsung,” kata Gatot.
Ia menegaskan bahwa operasi tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga area produksi, pabrik, pasar, dan wilayah perbatasan. “Kami ingin mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal di semua lini,” tegasnya.
Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi pihak yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Gatot pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal. “Silakan laporkan ke Satpol PP setempat atau ke hotline Bravo Bea Cukai di 1500225. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(hud)