PGN dan Kemenperin Sinergi untuk Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi di Kawasan Industri

Kilasnetwork.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), sebagai Subholding Gas Pertamina, menjalin kerjasama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gas bumi di kawasan industri. Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pasokan gas bagi sektor industri.

Dalam Forum Group Discussion yang berlangsung di Batam pada 24 Agustus 2024, Dewi Muliana, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, mengungkapkan bahwa industri pengolahan nonmigas mengalami pertumbuhan sebesar 4,64% pada Triwulan I 2024. Sektor ini menyumbang 72,39% terhadap nilai ekspor nasional dan berkontribusi 17,47% terhadap PDB nasional.

“Investasi di sektor industri pengolahan nonmigas mencapai 155,5 triliun rupiah, atau 38,73% dari total investasi Indonesia pada Triwulan I 2024. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja sebanyak 19,29 juta orang pada Agustus 2023, meningkat 181 ribu orang dibandingkan Agustus 2022,” jelas Dewi dalam rilis yang diterima pada 27 Agustus 2024.

Kemenperin sedang mempersiapkan roadmap pembangunan sektor industri dari 2025 hingga 2045, yang akan berfokus pada penguatan struktur dan ekosistem hilirisasi industri. Dari 2030 hingga 2034, fokus akan dialihkan pada industri berbasis sumber daya medium-high tech untuk meningkatkan kompleksitas produk. Diharapkan, Indonesia dapat menjadi pusat Global Value Chain dan manufaktur maju di tingkat regional pada 2040 hingga 2045.

BACA JUGA  OPPO Perkenalkan Flagship Terbaru di Surabaya: Hadirkan International Skyport untuk Memanjakan Pebisnis Jawa Timur

Untuk mendukung roadmap ini, Kemenperin telah mengeluarkan visi dan misi pembangunan industri nasional serta regulasi pendukung berupa PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Rosa Permata Sari, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, menegaskan bahwa PGN berkomitmen untuk mengoptimalkan dan mengembangkan infrastruktur gas bumi, terutama di kawasan industri yang belum memiliki akses. Fokus ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemenperin.

Dalam FGD tersebut, dilakukan pemetaan kawasan industri yang menjadi prioritas pengembangan infrastruktur gas bumi. Sebanyak 14 dari 50 kawasan industri telah ditentukan sebagai prioritas, dengan mempertimbangkan infrastruktur gas yang ada dan statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional. Kawasan-kawasan industri tersebut antara lain KI Panbil Tembesi, Bintan Industrial Estate, Kalimantan Industrial Park Indonesia, dan beberapa lainnya.

PGN kemudian melanjutkan dengan melakukan Joint Planning, Site Survey, kajian tekno-ekonomi, dan peningkatan maturitas investasi untuk kawasan industri yang telah diprioritaskan. PGN juga telah menandatangani Heads of Agreement (HOA) dengan sejumlah kawasan industri, yang memiliki potensi kebutuhan gas bumi sekitar 115 BBTUD mulai 2027.

BACA JUGA  PGN Tingkatkan Pemanfaatan Gas Bumi di Jawa Tengah melalui Integrasi Infrastruktur

“Kami berkomitmen untuk memperluas akses gas bumi di kawasan industri, didorong oleh peluang sinergi terkait infrastruktur yang bisa dikembangkan di Indonesia Tengah dan Timur. Konsep integrasi infrastruktur pipeline dan beyond pipeline menjadi fokus kami,” ujar Rosa.

Ia menambahkan bahwa perencanaan bersama dengan Kemenperin diharapkan dapat merangsang pemanfaatan gas domestik dan menciptakan multiplier effect. PGN siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi tersebut.

“Komitmen kami untuk menyediakan akses gas bumi di kawasan industri juga mendukung pemerintah dalam mengembangkan Proyek Strategis Nasional. Konsep integrasi infrastruktur gas bumi akan mempercepat pembangunan infrastruktur lainnya,” tutup Rosa. (SHA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News