Pemerintah Diminta Pertimbangkan Masukan Pelaku Migas Terkait Perpanjangan Kebijakan HGBT

Kilasnetwork.com – Pelaku pencairan minyak dan gas (migas) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah terkait kemungkinan perpanjangan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU untuk industri.

Kebijakan HGBT, yang saat ini dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2024, telah mendapat sinyal dari pemerintah untuk diperpanjang dengan insentif harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU.

Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong, menyatakan bahwa produsen gas bumi akan terus terlibat dalam kebijakan HGBT jika diperpanjang. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, termasuk biaya produksi gas dari setiap sumur gas, dalam menetapkan harga gas tersebut.

“Kami ingin para pemasok ini berkelanjutan, jadi mohon agar kebijakan HGBT yang akan berakhir tahun ini tidak salah, dan dalam kebijakan baru tersebut, harap dipertimbangkan aspek ekonominya,” ujar Marjolijn.

Marjolijn menambahkan bahwa dalam memproduksi gas bumi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKs) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah melakukan perhitungan bersama terkait biaya operasional dan harga gas yang sesuai. Pertimbangan ekonomi harga gas sangat penting untuk menjaga kelangsungan kegiatan produksi gas bumi.

BACA JUGA  Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi PGN Diarahkan Untuk Memperkuat Utilisasi Gas Domestik

“Ironisnya, aspek ekonomi sangat dipantau ketat oleh pemerintah. Seperti yang Anda ketahui, proses hulu migas selalu melibatkan kolaborasi dengan SKK Migas dan Ditjen Migas yang memiliki pengetahuan baik tentang biaya operasional. Oleh karena itu, kami mohon agar kebijakan HGBGT ini mempertimbangkan hal tersebut, sehingga pemasok dapat tetap beroperasi tanpa gangguan ekonomi yang berlebihan, sementara konsumen di hilir dapat memperoleh harga yang adil,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan HGBT seharusnya menjadi fokus pembicaraan bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaannya.

“Bagaimana kebijakan ini akan dijalankan adalah sesuatu yang harus dibicarakan secara terbuka setelah tahun 2024 ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap biaya produksi.

Kebijakan tersebut mencakup Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 7 kelompok industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News