KILASNETWORK.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons positif pernyataan pemerintah yang memastikan tidak akan ada penerapan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai kepastian kebijakan perpajakan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas usaha. Menurutnya, langkah pemerintah yang memilih memaksimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme pemungutan pajak lebih tepat dibanding menambah beban baru.
“Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
Apindo juga mendukung upaya pemerintah memperluas basis pajak, seperti memetakan aktivitas ekonomi yang belum tercatat, meningkatkan kualitas administrasi, serta memperbaiki layanan kepada wajib pajak. Shinta menilai langkah tersebut dapat mendorong kepatuhan secara sukarela sekaligus menjaga daya saing usaha.
Meski demikian, Shinta mengingatkan agar kebijakan terkait cukai lebih memperhatikan kondisi riil sektor padat karya, terutama industri makanan, minuman, dan hasil tembakau yang kini menghadapi rencana kenaikan maupun penerapan cukai baru.
“Jika kebijakan kenaikan maupun penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin besar,” katanya.
Untuk memperkuat ketahanan dunia usaha, Apindo mengusulkan sejumlah insentif, di antaranya percepatan restitusi PPN, skema diskon listrik, penurunan harga gas industri, insentif energi terbarukan, dukungan pembiayaan kredit, hingga perluasan cakupan PPh 21 ditanggung pemerintah.
Menurut Shinta, insentif tersebut akan membantu pelaku usaha menjaga stabilitas sekaligus melindungi lapangan kerja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru pada 2026.
“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan, tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik 13,5% dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut akan dipenuhi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan aturan, bukan lewat penambahan beban baru.
Pemerintah juga tetap mempertahankan kebijakan yang berpihak pada kelompok dengan kemampuan terbatas. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sementara usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan tarif 0,5%.
Selain itu, pajak penghasilan tidak berlaku bagi masyarakat berpendapatan di bawah Rp60 juta per tahun, sedangkan PPN di sektor kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan. (KZP)