Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pergerakan Ekonomi

KILASNETWORK.COM – Pemerintah secara resmi memulai penempatan dana sebesar Rp200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN terpilih. Langkah ini diambil untuk mendorong likuiditas perbankan dan mempercepat pergerakan roda ekonomi nasional.

Lima bank yang ditunjuk untuk menerima penempatan dana ini adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penyaluran dana ini telah diputuskan dan mulai disalurkan pada Jumat, 12 September 2025.

“Penempatan ini sudah diputuskan. Dan hari ini sudah disalurkan, di Bank Mandiri, BRI, dan BNI kita tempatkan Rp55 triliun, di BTN Rp25 triliun, dan di BSI Rp10 triliun,” jelas Menkeu Purbaya dalam keterangan resminya.

Menurut Menkeu Purbaya, tujuan utama dari penempatan dana ini adalah agar dana tersebut mengalir ke sektor kredit. Meskipun perbankan mungkin memerlukan waktu untuk menyalurkan dana tersebut, ia optimis bahwa langkah ini akan secara bertahap mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Mungkin bank-banknya bingung mau nyalurin ke mana, pasti pelan-pelan akan ke kredit sehingga ekonominya bisa bergerak,” ucapnya.

BACA JUGA  Pemerintah Kota Malang Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Penempatan Dana Berdasarkan Ukuran Bank dan Akses Regional
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam menentukan jumlah penempatan dana untuk setiap bank adalah berdasarkan ukuran atau ‘size’ bank tersebut. Penempatan dana yang lebih besar diberikan kepada bank-bank yang memiliki skala operasional lebih besar.

Secara khusus, Menkeu juga menyoroti alasan penempatan dana di BSI (Bank Syariah Indonesia). “Dan kenapa BSI juga ikut, karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh,” ujarnya.

Dengan penempatan dana di BSI, pemerintah berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Aceh.

Menkeu menambahkan, dana yang ditempatkan ini bersifat seperti Deposit On Call (DOC), yaitu dana yang disimpan di rekening giro dengan jangka waktu di bawah 30 hari dan tidak bisa diambil dalam periode tersebut.

Meskipun tidak ada pengawasan ketat terkait realisasi kredit, Menkeu Purbaya meyakinkan bahwa bank-bank akan termotivasi untuk menyalurkan dana tersebut. “Kalau bank tidak pakai (dananya), banknya rugi sendiri karena ada ‘cost’ sekitar empat persen,” tutupnya. Hal ini menunjukkan adanya insentif finansial bagi bank untuk segera mengalirkan dana ini ke masyarakat dalam bentuk kredit. (RBE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News