KILASNETWORK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) NAM. Penggeledahan dilakukan setelah NAM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi. “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu yang disita,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci waktu maupun lokasi pasti penggeledahan. “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya, di salah satu tempat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan NAM sebagai tersangka pada 4 September 2025. Penyidik menduga NAM sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan laptop Chromebook.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun angka tersebut masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik menjerat NAM dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NDQ)