Pengemudi Ojol Bertemu DPR, Tuntutan Diakomodir dalam RUU Transportasi Online

KILASNETWORK.COM – Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyampaikan hasil pertemuan perwakilan pengemudi ojek online dengan DPR RI di Senayan, Rabu (17/9/2025). Sebanyak 10 perwakilan hadir dalam forum tersebut, termasuk komunitas kurir online, untuk menyuarakan sejumlah tuntutan yang telah lama diperjuangkan.

Igun mengungkapkan, salah satu poin utama adalah Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. Menurutnya, DPR RI, khususnya Komisi V, telah mengakomodir usulan itu dan bahkan Presiden mengambil alih dengan menyiapkan draf peraturan presiden. “Pertama adalah Rancangan Undang-Undang Transportasi Online, itu diakomodir oleh DPR RI. Presiden telah mengambil alih dengan membuat draft perpres atau peraturan presiden,” ujarnya di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR RI.

Selain RUU, pembahasan juga menyentuh soal pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. DPR RI bersama pemerintah disebut menyetujui skema 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikasi. Regulasi mengenai tarif antar barang dan makanan juga akan dimasukkan dalam peraturan presiden, termasuk audit investigatif terkait dugaan potongan berlebih dari perusahaan aplikasi.

BACA JUGA  PLN NP Dukung Konstruksi Berkelanjutan dengan EPC dan FABA di Construction Indonesia

Dalam pertemuan itu, perwakilan ojol diterima pimpinan DPR RI, di antaranya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, anggota DPR Cucun Ahmad, serta Ketua Komisi V DPR Lasarus. Mereka menyanggupi untuk memasukkan rancangan atau revisi undang-undang ojek online ke dalam program legislasi nasional periode 2025–2026.

Igun menegaskan bahwa jika seluruh tuntutan ini benar-benar dijalankan, maka aksi hari ini menjadi puncak perjuangan para pengemudi ojol. “Mudah-mudahan ini adalah aksi puncak, ini merupakan kemenangan dari para pengemudi ojek online,” katanya. (ETA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News