Residivis Narkoba Situbondo Ditangkap Lagi, Diduga Edarkan Ratusan Pil Trex ke Pelajar

KILASNETWORK.COM – Seorang pria berinisial H (35), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo, kembali diamankan oleh jajaran kepolisian. H, yang diketahui merupakan residivis kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), diduga kuat kembali mengedarkan pil terlarang tersebut, dengan menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa H memang pernah ditahan dengan kasus yang sama sebagai pengedar obat keras berbahaya.

“Tersangka ini pernah ditahan dengan kasus yang sama, sebagai pengedar obat keras berbahaya,” ujar AKP Muhammad Luthfi pada Sabtu (4/10/2025).

AKP Luthfi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras berbahaya. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan tersebut terbukti benar. Tersangka diketahui menjual Okerbaya kepada kalangan pelajar.

Awalnya, pelaku diamankan oleh anggota Polsek Panji, sebelum kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Ditemukan 327 butir pil trex yang siap edar, uang tunai Rp230 ribu, handphone, dan tempat penyimpanan pil trex,” beber AKP Luthfi.

BACA JUGA  Lomba Sambut HUT RI ke-80 di Diskominfo Jatim Resmi Bergulir

Perusak Generasi Muda
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1,2) jo Pasal 145 ayat (1).

AKP Luthfi menyampaikan rasa prihatin karena pelaku menyasar anak-anak sekolah. Ia menegaskan bahwa perbuatan ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda.

“Kami sangat prihatin karena pelaku menyasar anak-anak sekolah. Ini jelas berbahaya bagi masa depan generasi muda, sehingga Polres Situbondo akan menindak tegas siapapun yang mencoba merusak anak bangsa dengan narkoba,” tegasnya.

AKP Luthfi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras atau narkotika di lingkungannya. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi Polres Situbondo, baik melalui media sosial atau Call Center 110. (HBC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News