PWI Jatim Jajaki Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan: Jurnalis Bakal Dapat Perlindungan Jaminan Keselamatan Kerja

KILASNETWORK.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim) menjalin komunikasi serius dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Surabaya Karimunjawa. Kedua pihak tengah menjajaki kerja sama strategis untuk memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi para wartawan yang tergabung dalam keanggotaan PWI Jatim.

Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, menyatakan bahwa inisiatif ini muncul dari perhatian BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa terhadap profesi jurnalis yang dinilai memiliki risiko tinggi di lapangan. Langkah ini merupakan niat baik untuk melindungi rekan-rekan wartawan dari segala macam risiko saat melaksanakan tugas, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko kematian akibat insiden tersebut.

“Ini merupakan niat baik demi melindungi rekan-rekan sesama wartawan dari segala macam risiko saat melaksanakan tugas di lapangan,” kata Lutfil di Surabaya, Kamis malam (9/10).

Targetkan 4.000 Lebih Anggota
Lutfil menargetkan agar seluruh anggota PWI Jatim yang berjumlah lebih dari 4.000 orang dapat menjadi anggota aktif program jaminan ketenagakerjaan ini. Namun, ia menyebut pelaksanaan kerja sama ini akan dilakukan secara bertahap mengingat besarnya jumlah anggota dan kompleksitas administrasi.

BACA JUGA  Mendagri Rapat Daring Bahas Kenaikan PBB-P2 dengan Kepala Daerah

“Tahap awal kemungkinan besar 500 anggota dulu yang bisa diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, awal Desember insyaAllah sudah closed. Selanjutnya bertahap hingga seluruh anggota di Jatim mendapatkan jaminan tersebut,” jelas Lutfil.

Iuran Terjangkau, Manfaat Maksimal
Di pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Agung Yuniarto, mengapresiasi profesi wartawan sebagai profesi mulia dengan risiko kerja yang tinggi.

Agung memastikan bahwa iuran ketenagakerjaan yang akan dibayarkan oleh para wartawan untuk dua program utama – Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – sangat terjangkau.

Dengan iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sekitar Rp42 juta, serta menjamin perawatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh total di seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing daerah, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin menjamin seluruh pekerja di Indonesia khususnya bagi jurnalis agar merasa aman saat melaksanakan tugasnya,” ujar Agung.

BACA JUGA  Banyak Hotel di Bali Belum Patuh, KLH Beri Predikat Merah dalam PROPER

Agung juga menambahkan, selain JKM dan JKK, terdapat tiga program lain yang bisa dimanfaatkan para pekerja di Indonesia, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia berharap sinergi ini dapat mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi wartawan di Jawa Timur dan dapat menjadi *proyek percontohan (pilot project) untuk program serupa dalam skala nasional. (JLK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News