KILASNETWORK.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat adanya 12 kasus vandalisme di jalur rel kereta api sepanjang tahun 2025. Aksi berbahaya ini didominasi oleh kegiatan menata atau menumpuk batu di atas rel, sebuah tindakan yang dinilai mengancam keselamatan perjalanan kereta dan penumpang.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, merinci bahwa dari 12 kasus tersebut, tujuh kasus terjadi di Lumajang, dua kasus di Pasuruan, satu di Jember, dan dua kasus di Banyuwangi. Meskipun belum menimbulkan kecelakaan fatal, aksi-aksi ini tergolong sebagai pelanggaran serius.
Cahyo Widiantoro menegaskan bahwa batu-batu kecil yang berada di sepanjang rel, yang dikenal sebagai balas kricak, memiliki fungsi vital bagi kestabilan jalur kereta.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata,” kata Cahyo, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa penataan balas kricak diatur secara teknis dan presisi, mulai dari ukuran hingga kerapatan. Gangguan sekecil apa pun pada susunan ini dapat berdampak fatal.
“Jika dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, bisa mengganggu struktur jalur hingga menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.
Tingkatkan Pengawasan dan Edukasi
Sebagai tindak lanjut atas maraknya kasus vandalisme ini, Daop 9 Jember telah meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, melalui pengamanan terbuka dan tertutup. Selain penindakan, KAI juga mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan koordinasi.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Cahyo. Sosialisasi gencar dilakukan bersama tokoh masyarakat, Muspika, serta warga yang tinggal di sekitar rel.
Cahyo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas, bermain, atau meletakkan benda apa pun di jalur kereta api. Selain membahayakan, tindakan ini juga melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa tindakan vandalisme di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) dan Pasal 199. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (UHT)