Bongkar Praktik Ilegal, Polres Sumenep Amankan Empat Pria Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi

KILASNETWORK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Dalam penggerebekan di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, polisi mengamankan empat pria yang diduga melakukan aktivitas pengoplosan gas secara ilegal.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka diduga kuat melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Gudang yang dijadikan lokasi kegiatan ilegal ini berlokasi di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, dengan plang bertuliskan pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti, antara lain: 33 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi, 11 tabung LPG 3 kg kosong, 12 tabung LPG 12 kg kosong, dan 10 tabung LPG 12 kg berisi. Selain itu, turut diamankan peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas, seperti pipa torch, segel tabung, serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan para pelaku untuk distribusi.

BACA JUGA  Sempat Gagal ke Mandalika, Pemenang Undian MS GLOW FOR MEN 'Gaspolmen Goes to Italy' Nonton Langsung MotoGP Italia

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Sumenep. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil membuktikan adanya praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke non-subsidi. Para pelaku pun ditangkap saat tengah beraksi di lokasi kejadian.

Ancaman Pidana Tegas

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang mempermainkan distribusi LPG bersubsidi. Praktik seperti ini merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi,” ujar AKP Widiarti, Minggu (19/10/2025).

Ia juga mengimbau warga agar proaktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (TQU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News