KILASNETWORK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penanganan suatu perkara hukum tidak semata-mata harus berawal dari laporan masyarakat, namun juga dapat dimulai dari temuan awal dan pengembangan kasus (case building) yang dilakukan secara proaktif oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh KPK menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD, yang baru-baru ini menyoroti pentingnya peran laporan masyarakat dalam mendorong penegakan hukum terkait pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
“Untuk menangani satu perkara tentunya tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (20/10/2025). “Kami juga mengembangkan kasus dari temuan awal terjadinya suatu tindak pidana korupsi.”
KPK menegaskan pihaknya memiliki dua pendekatan dalam menindaklanjuti dugaan korupsi: pertama dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, maupun melakukan pengembangan kasus secara mandiri.
“Informasi awal yang disampaikan masyarakat kami pandang positif,” ujar Budi. Menurut dia, laporan aduan merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan korupsi disertai bukti dan data yang valid. “Informasi atau data awal dugaan korupsi dari masyarakat menjadi pengayaan dalam penanganan perkara,” tambahnya.
Sorotan Mahfud MD Mengenai Biaya Whoosh
Sebelumnya, melalui akun YouTube pribadinya, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan mark up anggaran proyek pembangunan kereta cepat Whoosh. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara biaya pembangunan per kilometer di Indonesia dan Tiongkok.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu USD52 juta,” ujarnya. Sementara itu, lanjut Mahfud, biaya pembangunan di Tiongkok hanya berkisar USD17-18 juta, yang berarti biaya di Indonesia naik hingga tiga kali lipat.
Mahfud MD mengatakan, dugaan mark up tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek strategis nasional. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (XEJ)