KILASNETWORK.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur mencatat telah melakukan 2.507 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2025. Dari total penindakan tersebut, sebanyak 239 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Selain itu, DJBC juga menangani 15 kasus penyelundupan narkotika yang terdiri atas 100,2 kilogram sabu, ganja, dan psikotropika lainnya, serta 450 butir ekstasi.
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp218,72 miliar akibat peredaran rokok ilegal selama periode tersebut.
“Dari penindakan yang dilakukan hingga bulan September 2025, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp218,72 miliar,” ujarnya pada Selasa (21/10/2025).
Dudung menyebutkan, jumlah rokok ilegal dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Pada periode yang sama tahun lalu, penindakan dilakukan terhadap 186,4 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara sebesar Rp168,76 miliar,” jelasnya.
Kepala Kantor DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung Jawa Timur sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor cukai, khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT).
“Antara lain kita lakukan melalui penindakan terhadap rokok ilegal. Harapannya tentu peran dari aparat penegak hukum lain serta partisipasi masyarakat ikut memerangi rokok ilegal agar target penerimaan negara bisa tercapai,” ungkap Untung.
Ia menambahkan, langkah yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, namun juga menjadi bagian dari strategi menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang,” ujarnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal dan narkotika di wilayah Jawa Timur, DJBC secara rutin menggelar operasi bersama dengan aparat pengawas lainnya yang tersebar di dua kantor wilayah besar di provinsi ini. (CAZ)