Banyuwangi Wajibkan Dapur Program Makan Bergizi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

KILASNETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara agresif mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan syarat wajib dari Kementerian Kesehatan bagi dapur penyedia makanan program Makan Bergizi (MBG) demi menjamin kualitas dan keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa SLHS adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan dapur-dapur MBG telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan sertifikat tersebut, setiap SPPG akan memiliki panduan dan kontrol mutu yang jelas dalam operasionalnya.

“Semua dapur MBG harus bersih, aman, dan higienis. SLHS menjadi bukti bahwa SPPG telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Bupati Ipuk saat meninjau langsung salah satu dapur MBG di Kecamatan Giri pada Senin (27/10/2025).

Bupati Ipuk menambahkan, Pemkab Banyuwangi terus berkoordinasi erat dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mempercepat proses sertifikasi ini. Pemerintah juga berkomitmen memberikan pendampingan intensif kepada SPPG yang fasilitasnya belum memenuhi syarat agar segera melakukan perbaikan sarana dan prasarana.

BACA JUGA  Pacu Jalur Riau Viral: Tarian Dikha Sedot Wisatawan, Ekonomi Melesat.

“Kami tidak ingin ada lagi kasus makanan yang menimbulkan gangguan kesehatan. Semua proses harus diawasi dengan ketat,” tegasnya.

12 SPPG Sudah Proses Sertifikasi

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, menjelaskan perkembangan terkini terkait sertifikasi. Dari total 38 SPPG yang beroperasi di Banyuwangi, sebanyak 12 di antaranya telah rampung menjalani proses sertifikasi SLHS dan siap diterbitkan sertifikatnya. Sisanya masih dalam tahap persiapan dan perbaikan fasilitas untuk memenuhi standar yang disyaratkan.

“Pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan terus kami lakukan sebagai salah satu syarat mutlak untuk memperoleh SLHS,” ungkap Amir.

Amir menjabarkan bahwa untuk mendapatkan SLHS, terdapat tiga komponen utama yang wajib dipenuhi oleh SPPG. Pertama, seluruh penjamah pangan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dari pelatihan keamanan pangan. Kedua, dapur SPPG harus dinyatakan layak setelah menjalani inspeksi sanitasi dan kesehatan lingkungan.

“Dalam inspeksi itu kami mengecek secara detail, mulai dari kualitas air bersih, pengelolaan limbah, ventilasi udara, hingga kebersihan peralatan masak yang digunakan,” kata Amir.

BACA JUGA  Bulog Gandeng HM Sampoerna Perkuat Distribusi Pangan Murah di Jawa Tengah

Ketiga, dilakukan uji sampel dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak ada kontaminasi dalam seluruh proses pengolahan makanan.

“Setelah semua tahapan terpenuhi, barulah sertifikat SLHS diterbitkan. Pemkab akan terus memfasilitasi agar seluruh dapur MBG di Banyuwangi bersertifikat,” tutup Amir, memastikan keamanan pangan program MBG bagi warga Banyuwangi. (BGJ)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News