Jatim Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp25,5 Miliar

KILASNETWORK.COM – Operasi gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya berhasil menggagalkan peredaran 17,1 juta batang rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai. Nilai total barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp25,5 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama empat bulan, terhitung sejak April hingga Juli 2025.

“Potensi penerimaan negara yang hilang, atau kerugian negara ditaksir sebesar Rp16,8 miliar,” ujar Fatoni, pada hari Rabu (29/10/2025).

Rokok Ilegal Dimusnahkan di Surabaya dan Mojokerto
Seluruh rokok ilegal hasil penindakan ini telah dimusnahkan. Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di halaman Gedung JTV Surabaya, dihadiri oleh perwakilan Satpol PP Jatim, Kepolisian, TNI, serta perwakilan wilayah kabupaten/kota.

Namun, sebagian besar barang bukti dimusnahkan di tempat pengolahan limbah. “Paling besar di PRIA (perusahaan pengolah limbah) di daerah Mojokerto, dengan cara dibakar sampai habis, kurang lebih satu hari selesai,” tambah Fatoni.

BACA JUGA  Ciptakan Sekolah Energi Berdikari, PGN Kolaborasi Dengan SMPN 34 Depok

Rokok tanpa cukai ini disita dari sejumlah wilayah yang ditengarai sebagai daerah penghasil rokok di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Mojokerto, dan Madura. Berdasarkan pemeriksaan, rokok-rokok ini akan dipasarkan ke seluruh Indonesia.

“Umumnya sebagai transit poin ya (lokasi penindakan ini, red). Tapi ini (dipasarkan) ke seluruh Indonesia, khususnya ke aras Sumatra,” imbuhnya, menandakan bahwa wilayah Jatim seringkali menjadi pintu gerbang peredaran rokok ilegal ke luar pulau.

Satpol PP Berfokus pada Edukasi dan Sosialisasi
Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi sebatas pada pemberian edukasi dan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, penindakan di lapangan tetap menjadi kewenangan utama Bea Cukai.

“Kami Satpol PP memberikan dukungan personel, bersama aparat penegak hukum yang lain, kepolisian maupun dari TNI,” kata Andik, menegaskan peran Satpol PP sebagai dukungan dalam operasi penindakan.

Penindakan rokok ilegal ini sangat penting mengingat posisi Jawa Timur sebagai provinsi penghasil rokok tertinggi di Indonesia, baik dari sisi produksi tembakau maupun penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Berdasarkan data BPS:

BACA JUGA  Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Sita 3.600 Batang Rokok Ilegal

Jawa Timur menyumbang lebih dari 45 persen dari total produksi tembakau nasional.

Penerimaan DBH-CHT Jawa Timur mencapai lebih dari 50 persen secara nasional. (WGC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News