BPIH 2026 Turun Rp2 Juta, Ditetapkan Sebesar Rp87,4 Juta

KILASNETWORK.COM – Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, BPKH Sebut Cerminkan Efisiensi dan Keseimbangan
KILASJATIM.COM, Jakarta – Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun 2025. Penetapan BPIH 2026 disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah pada 29 Oktober 2025 lalu, dengan total rata-rata sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah.
Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, BPIH 2026 terdiri dari dua komponen utama. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, dengan rata-rata Rp54.193.806,58 (62%) per jemaah. Kedua, Nilai Manfaat atau dana hasil pengelolaan keuangan haji yang digunakan untuk menutup sebagian biaya, dengan rata-rata Rp33.215.558,87 (38%) per jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH RI, Fadlul Imansyah, menyambut positif keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil kerja keras serta efisiensi bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan DPR RI.

BACA JUGA  Polres Sumenep Kawal Distribusi 67 Ton Benih Jagung Hibrida untuk Ratusan Kelompok Tani

“Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya. BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal,” ujar Fadlul, dikutip dari laman resmi BPKH RI.

Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan bahwa penurunan BPIH tidak hanya meringankan beban calon jemaah yang berangkat pada 2026, tetapi juga penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji di masa mendatang.
Menurutnya, efisiensi penggunaan Nilai Manfaat atau subsidi kini dilakukan secara lebih terukur agar hak-hak jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu (waiting list) tetap terjamin. Langkah ini menunjukkan komitmen BPKH dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji secara profesional dan transparan.
“Dengan efisiensi ini, penggunaan Nilai Manfaat menjadi lebih proporsional. Artinya, tidak hanya membantu jemaah yang berangkat tahun depan, tetapi juga menjaga keseimbangan bagi mereka yang masih menunggu antrean keberangkatan,” ujarnya.
BPKH RI menegaskan kesiapan untuk menyalurkan Nilai Manfaat hasil investasi dana haji guna menopang total biaya haji 2026 sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Lembaga tersebut juga memastikan ketersediaan dana tetap aman dan siap digunakan bagi seluruh jemaah sesuai ketentuan.
Penurunan BPIH 2026 ini menjadi sinyal positif bagi pengelolaan dana haji nasional, sekaligus bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah, DPR, dan BPKH mampu menghadirkan efisiensi yang berdampak langsung pada umat. (BPN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News