Hampir Separuh Sarana Kosmetik Melanggar Aturan, BPOM Temukan 47,8 Persen Tidak Penuhi Ketentuan

KILASNETWORK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil intensifikasi pengawasan kosmetik akhir tahun yang mengejutkan. Hampir separuh dari sarana kosmetik yang diperiksa, tepatnya 47,8 persen, dinyatakan melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebutkan bahwa dari total 984 sarana yang diawasi secara intensif, sebanyak 470 sarana ditemukan melanggar.

“Dari total 984 sarana dilakukan intensifikasi pengawasan, sebanyak 470 sarana atau 47,8 persen dinyatakan melanggar aturan,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Akhir Tahun di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Rincian Sarana yang Melanggar

Sarana yang melanggar tersebut mencakup berbagai kategori dalam rantai distribusi dan produksi kosmetik, dengan rincian sebagai berikut:

1. Distributor dan Retail Kosmetik: 372 sarana

2. Klinik dan Salon Kecantikan: 69 sarana

3. Resellers Kosmetik: 14 sarana

4. Importir Kosmetik: 6 sarana

5. BUPN Kosmetik: 5 sarana

6. Industri Kosmetik: 4 sarana

Perkuat Pengawasan Lintas Sektoral

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara lintas sektoral bekerja sama dengan kementerian dan pemerintah daerah. Koordinasi ini ditekankan penting untuk menindaklanjuti temuan dan memastikan penegakan aturan di lapangan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030, Anggito Abimanyu Jabat Ketua

“Kami mengapresiasi dan terima kasih pada mitra lintas sektoral atas kerjasama yang sangat baik dalam pelaksanaan ini. Khususnya yang berhubungan misalnya, lewat jalur importasi oleh Direkturat Jenderal Bea Cukai,” ucap Taruna.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Souvenir Yustianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga batas masuk barang kosmetik. Bea Cukai berperan sebagai pelindung perbatasan untuk memastikan pemenuhan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor.

“Larangan-larangan pembatasan ini adalah aturan-aturan titipan, BPOM juga menitipkan beberapa aturan-aturannya agar di-enforce oleh bea cukai di pelabuhan pemasukan,” kata Souvenir.

Meskipun menghadapi tantangan dari masuknya barang ilegal melalui pelabuhan tidak resmi, Souvenir memastikan bahwa penindakan akan tetap konsisten dilakukan di pelabuhan resmi maupun wilayah perbatasan.

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM memastikan bahwa pengawasan ketat ini akan terus diperkuat hingga awal tahun depan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal.

Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang lebih cermat dalam memilih produk. Pastikan produk kosmetik yang dibeli telah memiliki izin edar resmi dari BPOM dan memenuhi ketentuan keamanan yang ditetapkan. (MZO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News