Penyesuaian Tarif Tol Ngawi–Kertosono Mulai Berlaku 5 Januari 2026

KILASNETWORK.COM – PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) menginformasikan kepada seluruh pengguna jalan bahwa penyesuaian tarif Tol Ruas Ngawi–Kertosono akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono.

Manajemen PT JNK menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Irianto, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas layanan jalan tol agar tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol serta peningkatan layanan kepada pengguna jalan, sehingga perjalanan di Ruas Tol Ngawi–Kertosono tetap aman, nyaman, dan berkeselamatan,” ujar Arie Irianto.

BACA JUGA  Pertagas Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petani di Kutai Kartanegara

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan, serta mempersiapkan kondisi kendaraan dengan baik demi kelancaran dan keselamatan berkendara.

Sebagai bentuk pelayanan kepada pengguna jalan, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri menyediakan layanan informasi selama 24 jam melalui Call Center Jasa Marga Group 14080 serta Aplikasi Travoy untuk memperoleh informasi lalu lintas dan layanan jalan tol terkini. (NOP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News