Polres Pelabuhan Tanjung Priok Catat Crime Clearance 90 Persen Sepanjang 2025

KILASNETWORK.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatat kinerja positif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025. Dari total 348 perkara tindak pidana yang ditangani, tingkat penyelesaian perkara atau crime clearance mencapai 90 persen.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan capaian tersebut mencerminkan efektivitas penegakan hukum sekaligus hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat di kawasan pelabuhan yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

“Sepanjang tahun 2025, kami menangani 348 perkara, yang terdiri atas 252 perkara kriminal umum dan 96 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 perkara berhasil kami selesaikan,” ujar Martuasah dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan 366 tersangka. Rinciannya, 239 tersangka terlibat kasus kriminal umum dan 127 tersangka kasus narkotika.

Martuasah menjelaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap berbagai jenis kejahatan, mulai dari kejahatan konvensional, transnasional, hingga kejahatan yang menjadi perhatian publik. Seluruh proses penindakan, kata dia, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

BACA JUGA  Dahlan Iskan Terlibat dalam pengadaan LNG PT Pertamina, Karena Agustiawan Menyebut Tanda Tangan Dahlan

Sejumlah pengungkapan kasus menonjol turut mewarnai kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 2025. Di antaranya pengungkapan kasus pembunuhan di kawasan Muara Angke yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Prancis di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Tak hanya fokus pada kriminalitas konvensional, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mendukung pelaksanaan program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pengungkapan 12 perkara penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Di samping itu, polisi turut membongkar sejumlah kasus perjudian, pemalsuan dokumen, peredaran uang palsu, serta kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Melalui capaian tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi menjaga keamanan kawasan pelabuhan sebagai salah satu objek vital nasional. (SIZ)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News