Gudang Miras Ilegal di Jogoroto Digerebek, Polres Jombang Amankan 680 Botol

KILASNETWORK.COM – Kepolisian Resor Jombang membongkar praktik penyimpanan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Jombang dengan mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi minuman keras tanpa izin.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Sus Saber Miras langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Syarlis saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).

Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati modus penjualan dengan hanya menampilkan beberapa botol minuman keras sebagai contoh kepada pembeli.

“Pelaku sengaja hanya memperlihatkan sebagian kecil barang. Namun setelah kami dalami, ternyata di rumahnya terdapat tempat penyimpanan khusus yang berfungsi seperti gudang,” katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 680 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Barang bukti yang diamankan di antaranya arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, serta minuman beralkohol dalam berbagai kemasan lainnya.

BACA JUGA  Polisi Sikat Peredaran Narkoba di Probolinggo, 10 Orang Ditangkap Lewat Operasi Tumpas Semeru

Syarlis menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh minuman keras tersebut dari luar daerah.

“Yang bersangkutan membeli miras dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian diedarkan di wilayah Jombang,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar dua puluh juta rupiah,” tegas Syarlis.

Lebih lanjut, Syarlis mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus serupa.

“Pada Oktober 2025 lalu, pelaku juga pernah diamankan di lokasi yang sama dengan barang bukti ratusan botol miras,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Jombang akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (BLX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News