KPK Gali Keterangan Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

KILASNETWORK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dengan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Dito sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji, Jumat, 23 Januari 2026.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.

Budi menjelaskan, Dito diperiksa karena yang bersangkutan turut serta dalam kunjungan bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Keterangan tersebut dinilai penting untuk memperkuat informasi serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Keterangan saksi ini juga menguatkan informasi maupun bukti-bukti yang didapatkan penyidik, khususnya terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” katanya.

Sebelumnya, Dito mengungkapkan bahwa penyidik KPK menanyakan secara rinci terkait kunjungan kerja bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

BACA JUGA  KPAN Desak KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kalbar

“Yang ditanyakan lebih detail adalah kunjungan kerja ke Arab Saudi saat saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi. Saya sudah menjelaskan semuanya secara rinci dan semoga bisa membantu KPK,” ujar Dito.

Ia menambahkan, kunjungan tersebut merupakan agenda bilateral yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat itu dipimpinnya.

“Dalam kunjungan itu ada beberapa kerja sama dengan kementerian dan lembaga Arab Saudi. Saya jelaskan juga seluruh kegiatan selama di sana,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen. (EUD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News