KILASNETWORK.COM – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan red notice tersebut telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Ia menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
“Kami selaku NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” kata Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor terkait pada periode 2018–2023. Hingga saat ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Riza Chalid bersama sejumlah pihak lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan terbitnya red notice Interpol, aparat penegak hukum berharap proses penelusuran dan penangkapan Riza Chalid dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (MJF)




