KILASNETWORK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER). Ferry akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
KPK membutuhkan keterangan Ferry guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan telah hadir dan memenuhi panggilan penyidik.
Selain Ferry, KPK juga memanggil empat saksi lain dalam perkara yang sama. Namun, pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.
Empat saksi tersebut yakni Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa; Moch Sjawal Hidayat selaku perwakilan PT Surya Kencana Baru; Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta; serta Totok Setiyo Wibowo selaku wiraswasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum merinci peran Sudewo dalam perkara dimaksud. Nama Sudewo sebelumnya kerap muncul dalam dakwaan dan proses persidangan kasus suap proyek jalur kereta api.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (WVY)




