LPDP Jatuhkan Sanksi ke 8 Alumni, Dana hingga Rp2 Miliar Harus Dikembalikan

KILASNETWORK.COM – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Keputusan tersebut diambil setelah LPDP melakukan penelusuran terhadap ratusan alumni yang terindikasi bermasalah. Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelidiki sekitar 600 awardee.

“Hasil penelusuran menunjukkan 307 awardee telah memperoleh izin resmi untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan. Sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,” ujar Sudarto dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).

Masih Ada yang Diperiksa

Selain itu, LPDP saat ini masih memeriksa 36 awardee lainnya yang diduga tidak memenuhi kewajiban. Beberapa di antaranya sempat menjadi sorotan publik di media sosial.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan terhadap 36 orang, termasuk yang sempat viral. Ini menjadi momentum untuk memastikan akurasi sistem serta kriteria kontribusi alumni,” jelasnya.

Dari hasil investigasi, delapan orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas. LPDP pun menyiapkan dua sanksi tegas.

BACA JUGA  Atasi Masalah Gula, Wagub Emil Dukung Dua Langkah Strategis Pemerintah Pusat

Pertama, kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima. Kedua, pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

Sudarto menyebut, untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar per orang. Sedangkan untuk jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya berada di bawah Rp1 miliar.

Evaluasi dan Perbaikan Sistem

Hingga awal 2026, total alumni LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, 307 alumni menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, sementara 172 lainnya bekerja sesuai ketentuan program.

Sudarto menegaskan, polemik yang sempat viral tidak boleh dilihat secara hitam-putih. Ia mengingatkan bahwa program LPDP tidak hanya mencakup beasiswa gelar, tetapi juga berbagai program non-degree.

“Program LPDP sangat luas dan akan terus berkembang. Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks,” ujarnya.

Menurutnya, polemik ini justru menjadi bahan evaluasi penting bagi LPDP untuk memperbaiki regulasi, memperkuat sistem pengawasan, serta menajamkan kriteria kontribusi alumni di masa depan.

BACA JUGA  Pemerintah Provinsi Jawa Timur kirim 9.825 vaksin untuk tangani KLB campak Sumenep

Langkah tersebut diharapkan memastikan bahwa setiap dana publik yang dikelola benar-benar kembali memberi manfaat bagi Indonesia, sejalan dengan semangat awal program beasiswa LPDP. (KME)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News