Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara saat Hari Raya Nyepi 2026

KILASNETWORK.COM – Layanan penyeberangan di lintasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk akan ditutup sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi 2026. Penutupan operasional dilakukan selama tiga hari mulai Selasa, 18 Maret hingga Kamis, 20 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan resmi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), operasional di Pelabuhan Ketapang akan dihentikan mulai Selasa (18/3/2026) pukul 17.00 WIB hingga Kamis (20/3/2026) pukul 06.00 WIB.

Sementara itu, operasional di Pelabuhan Gilimanuk ditutup mulai Rabu (19/3/2026) pukul 05.00 WITA hingga Kamis (20/3/2026) pukul 06.00 WITA.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, mengatakan penghentian sementara layanan penyeberangan tersebut dilakukan berdasarkan surat pengaturan operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Transportasi nasional tidak hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga berjalan selaras dengan nilai religi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat,” ujar Windy.

Windy menjelaskan, penyesuaian layanan penyeberangan saat Nyepi tahun ini mendapat perhatian khusus karena berdekatan dengan periode Angkutan Lebaran 2026. Kondisi tersebut diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

BACA JUGA  Kontrak Diperpanjang hingga 2055, Bahlil Tegaskan Komitmen Kerja Sama dengan ExxonMobil

Untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan kendaraan dan penumpang, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.

Pengaturan tersebut meliputi optimalisasi dermaga MB dan LCM di lintasan Ketapang–Gilimanuk, serta pengoperasian rute alternatif melalui Pelabuhan Tanjungwangi menuju Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar.

“Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama periode puncak mudik,” jelas Windy.

Selain pengalihan kendaraan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan delaying system melalui titik buffer zone di jalur tol maupun non-tol. Pengaturan geofencing turut diterapkan dengan radius 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk. (HZX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News