KILASNETWORK.COM – Pelarian Erick Soedjasa (ES), tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, akhirnya terhenti. Buronan yang melarikan diri ke Singapura sejak akhir 2023 tersebut ditangkap tim gabungan saat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan pihak Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB.
Erick terbang dari Singapura menuju Surabaya menggunakan maskapai Singapore Airlines penerbangan SQ922.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa, yaitu penangkapan terhadap tersangka ES,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, Senin (14/9/2026).
Setelah ditangkap di Surabaya, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kronologi Pelarian dan Red Notice Interpol
Jejak kasus hukum Erick bermula ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023. Namun, sebelum sempat diperiksa, ia melarikan diri ke luar negeri.
1 Desember 2023: Bareskrim menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
2 Februari 2024: Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Erick Soedjasa.
Koordinasi Intensif: Divhubinter Polri bekerja sama dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau pergerakannya hingga berujung penangkapan.
Dugaan Peran Erick dan Modus Kerugian Rp37,42 Miliar
PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sistem verifikasi biometrik dan electronic know your customer (e-KYC). Kasus ini memicu total kerugian perusahaan mencapai Rp37,42 miliar akibat skema pemberian fee fiktif kepada reseller pada periode 2018–2021.
Erick diduga berperan mempertemukan pihak luar dengan Direktur Operasional perusahaan saat itu, Rionald Anggara Soerjanto, untuk mengatur kesepakatan pembagian fee tanpa adanya aktivitas pemasaran aktual. Dari skema ini, Erick menikmati aliran dana sedikitnya Rp4,62 miliar.
Atas perbuatannya, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti kuat seperti dokumen rekening koran, riwayat transaksi aliran dana, dan percakapan elektronik terkait skema pembagian uang. Erick dijerat dengan pasal tindak pidana turut serta atau membantu penggelapan dalam jabatan serta penadahan.
Status Hukum Enam Terpidana Lainnya:
Perkara pokok kasus ini telah menjerat enam orang lain yang telah divonis bersalah (berkekuatan hukum tetap):
Rionald Anggara Soerjanto: Divonis 4 tahun penjara (Putusan MA No. 687 K/Pid/2023).
5 Terpidana Lain: (Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung) masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara tersangka Erick Soedjasa sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan tahap selanjutnya. (ZBF)




