KILASNETWORK.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan sejumlah hotel di Bali masih mendapatkan predikat sementara Merah dalam evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER). Predikat ini diberikan karena hotel-hotel tersebut dinilai belum mematuhi seluruh aturan lingkungan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa penilaian PROPER 2024-2025 kini mencakup kriteria baru, yaitu penanganan sampah dan nilai ekonomi karbon.
“Ada sekitar 229 perusahaan dalam bidang perhotelan yang masih belum patuh, dan ini dalam peringkat sementara kami,” ujar Rasio saat ditemui di TMII, Jakarta Timur.
Menurut Rasio, penambahan kriteria ini menjadi salah satu penyebab banyaknya perusahaan yang mendapat predikat merah. Predikat Merah menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak pada lingkungan hidup.
Secara khusus, Rasio menyoroti masalah pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa industri perhotelan harus turut bertanggung jawab mengelola sampahnya. Hal ini penting mengingat sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah, termasuk di Bali, sudah mengalami kelebihan kapasitas.
“Penanggung jawab kawasan atau penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini industri perhotelan, menjadi salah satu penyebab beberapa perusahaan masih belum patuh karena adanya penambahan kriteria baru PROPER,” tegas Rasio.
Saat ini, proses evaluasi masih bersifat sementara, dan perusahaan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan hingga 27 September 2025. Hal ini memberikan waktu bagi industri perhotelan untuk memperbaiki kinerja lingkungan mereka agar bisa mendapatkan predikat yang lebih baik. (USL)