Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Teken Kolaborasi: Terapkan Restorative Justice untuk Keadilan Berpihak pada Masyarakat

KILASNETWORK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang kolaborasi penanganan pelaku, korban, dan keluarga pelaku tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Kesepakatan bersejarah ini turut diikuti oleh penandatanganan serupa antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, menandakan komitmen bersama dalam penerapan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Di kesempatan yang sama, ditandatangani pula Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai kerja sama pembangunan daerah, yang bertujuan memperkuat sinergi dan pemerataan pembangunan di seluruh Jawa Timur.

Ciptakan Sejarah Baru Perlindungan Hukum
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi kolaborasi ini sebagai langkah signifikan untuk mewujudkan sistem hukum yang berpihak pada masyarakat.

“Hari ini kita diajak menciptakan sejarah baru oleh Pak Kajati, bagaimana perlindungan hukum bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Saya berharap ini menjadi starting point untuk terus berbenah bersama, agar hari ini menjadi lebih baik dari hari kemarin,” ujar Khofifah di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

BACA JUGA  Inilah Strategi PGN Jadikan Gas Bumi Energi Prioritas di Indonesia

Khofifah menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan sistem hukum yang manusiawi dan berpihak pada keadilan sosial. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kejaksaan, para Bupati/Wali Kota, hingga Jamkrindo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa kebijakan Restorative Justice kini menjadi terobosan penting dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyebut kebijakan ini disambut baik berbagai kalangan sebagai solusi yang mengedepankan pemulihan dengan memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, terdakwa, dan masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang beruntung,” jelas Kuntadi.

Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice memiliki makna yang lebih dalam. “Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan memastikan negara mampu memberikan kesejahteraan, perlindungan, dan pelayanan hukum yang prima,” tegasnya.

Sebagai rangkaian kegiatan, acara tersebut juga diisi dengan gelaran Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur.”

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas Jogo Jatim: Tegaskan Ojol Mitra Penting Keamanan Daerah

Hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut antara lain Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H.; Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho; serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Bangkit Sormin, S.H., M.H.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan di Jawa Timur. (AMX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News