Bakal Kenakan Cukai Rokok Ilegal, Purbaya: Kalau Masih Gelap, Kita Sikat!

KILASNETWORK.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mulai memberlakukan aturan cukai terhadap rokok ilegal pada Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menutup ruang pasar bagi barang-barang ilegal dan menghidupkan kembali industri domestik yang terdampak.

Dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (13/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam merapikan pasar nasional dan melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal.

“Harusnya Desember jalan. Nanti, kalau sudah itu jalan, pemain-pemain (ilegal), saya nggak akan lihat ke belakang. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Nggak ada kompromi di situ,” tegas Purbaya.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada para produsen rokok ilegal untuk mendaftarkan usahanya secara resmi. Purbaya menjelaskan, kebijakan serupa juga akan diterapkan terhadap produk lain seperti pakaian dan baja yang saat ini juga dikuasai oleh produk impor ilegal.

BACA JUGA  Jatim Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp25,5 Miliar

“Setelah rokok, nanti giliran pakaian. Saya pernah datang ke fashion show, bagus-bagus, tapi ada yang bilang, ‘Pak, 99 persen dikuasai China.’ Saya kaget, ternyata memang dikuasai. Ini masalah serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya menyoroti bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi di masa lalu justru mendorong masuknya barang-barang ilegal. Ia menilai kebijakan tersebut membuka celah bagi produk gelap dari luar negeri, termasuk dari China dan Vietnam.

“Dulu tarif dinaikkan terlalu tinggi. Akhirnya, barang-barang gelap yang masuk. Itu kenyataannya,” ungkapnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah juga akan memantau pihak-pihak yang menentang kebijakan ini secara keras, karena bisa jadi mereka merupakan bagian dari jaringan pelaku peredaran barang ilegal.

“Kalau ada yang protes keras, saya lihat siapa orangnya. Kalau paling keras, itu saya tangkap duluan, berarti dia dalangnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Kebijakan pengenaan cukai terhadap rokok ilegal ini diharapkan dapat menekan peredaran produk tanpa izin, meningkatkan pendapatan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di sektor industri nasional. (BDW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News