KILASNETWORK.COM – Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan paling lambat Rabu (24/12/2025) sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Hingga Kamis (25/12/2025), tercatat masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yakni Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan.
Berdasarkan data yang dihimpun, UMP DKI Jakarta kembali menjadi yang tertinggi secara nasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Pemerintah daerah diminta memastikan implementasi UMP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian upah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan:
DKI Jakarta: Rp5.729.876
Papua Selatan: Rp4.508.850
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.295.848
Bangka Belitung: Rp4.035.000
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
Papua Barat: Rp3.840.947
Kalimantan Utara: Rp3.770.000
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Kalimantan Timur: Rp3.759.313
Riau: Rp3.780.495
Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
Maluku Utara: Rp3.552.840
Jambi: Rp3.471.497
Gorontalo: Rp3.405.144
Maluku: Rp3.334.499
Sulawesi Barat: Rp3.315.935
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
Sumatera Utara: Rp3.228.701
Sumatera Barat: Rp3.214.846
Bali: Rp3.207.459
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Banten: Rp3.100.881
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Lampung: Rp3.047.734
Bengkulu: Rp2.827.250
Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
Jawa Timur: Rp2.446.880
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
Jawa Tengah: Rp2.327.386
Jawa Barat: Rp2.317.601
Pemerintah pusat berharap penetapan UMP 2026 dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (DNQ)




