Pemerintah Siapkan 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Dukung Ketahanan Pangan

KILASNETWORK.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan alokasi pupuk subsidi pada 2026 sebesar 9,55 juta ton dengan total anggaran mencapai Rp46 triliun. Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani dalam mendukung peningkatan hasil panen serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kementan mengalokasikan pupuk subsidi untuk berbagai komoditas prioritas agar petani mendapatkan pasokan yang cukup dan tepat sasaran. Berdasarkan informasi dari akun resmi Kementerian Pertanian, jenis pupuk yang masuk dalam program subsidi meliputi pupuk Urea, pupuk Nitrogen Fosfor Kalium (NPK), pupuk NPK Kakao, pupuk Organik, serta pupuk ZA atau Amonium Sulfat.

Alokasi pupuk subsidi pada 2026 tersebut memiliki jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya. Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang telah terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) milik Kementerian Pertanian. Sementara itu, subsidi pupuk untuk sektor perikanan hanya dapat diakses oleh pelaku usaha yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA  Bulog Gandeng HM Sampoerna Perkuat Distribusi Pangan Murah di Jawa Tengah

Selain terdaftar dalam sistem, petani juga wajib memiliki Kartu Tani sebagai syarat penebusan pupuk subsidi. Melalui kartu tersebut, petani dapat membeli pupuk di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang telah ditunjuk, baik secara tunai maupun non-tunai.

Penerima pupuk subsidi juga harus memenuhi persyaratan luas lahan garap serta jenis komoditas yang ditanam. Komoditas yang termasuk prioritas antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, serta kakao.

Pemerintah menetapkan masa penebusan pupuk subsidi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dibuka hingga Maret 2026 yang masuk dalam Musim Tanam I. Sedangkan gelombang kedua berlangsung pada April hingga Agustus 2026 yang masuk dalam Musim Tanam II.

Masyarakat, khususnya petani, juga dapat mengecek alokasi pupuk subsidi secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Pertanian. Berikut langkah-langkah pengecekan kuota pupuk subsidi:

Kunjungi situs resmi Kementan di https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/

Pilih menu “Cek Subsidi Pupuk”

Lengkapi data domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan sesuai KTP

BACA JUGA  Pertamina dan Elnusa Bangun Sumur Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana

Pilih kelompok tani dan masukkan nama sesuai KTP

Klik tombol “Cari Data”, sistem akan menampilkan status serta kuota pupuk subsidi tahun 2026

Pemerintah berharap program subsidi pupuk ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga stabilitas produksi pangan nasional. (JFU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News