KILASNETWORK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen serius dalam memiskinkan bandar narkotika. Tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, korps bhayangkara ini berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis haram dengan total aset sitaan mencapai Rp2.700.000.000 (Rp2,7 miliar).
Dalam rilis resmi pada Senin kemarin, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, yakni berinisial WP (44) dan FA (25).
Strategi Memiskinkan Bandar
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU merupakan instrumen penting untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan cara menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” ujar Kombes Pol Abast di hadapan awak media.
Modus Penyamaran Aset
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari menggunakan rekening pribadi hingga meminjam nama pihak lain.
1. Tersangka WP (44): Seorang karyawan swasta yang juga residivis narkotika sebanyak dua kali. Ia diduga melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya pada periode 2023–2025. Total asetnya yang disita mencapai Rp1,2 miliar dan kini perkaranya telah memasuki Tahap I di Kejaksaan Tinggi.
2. Tersangka FA (25): Warga Kabupaten Bangkalan ini diduga meraup keuntungan dari penjualan ekstasi (inex) sejak tahun 2022 hingga 2026. Polisi menyita aset senilai Rp1,5 miliar darinya yang saat ini masih dalam proses penyidikan intensif.
“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tambah Kabidhumas.
Ancaman Pidana Berat
Kedua tersangka kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sesuai aturan tersebut, tersangka terancam hukuman:
1. Pidana penjara maksimal 20 tahun.
2. Denda paling banyak Rp10 miliar.
Langkah tegas Polda Jatim ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pemain narkoba agar tidak lagi dapat mengoperasikan bisnisnya meskipun dari dalam penjara karena kekuatan finansialnya telah dilumpuhkan. (THL)




