KILASNETWORK.COM – Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyuwangi disuspend secara permanen karena dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan.
Keempat dapur tersebut dipastikan tidak lagi beroperasi setelah pengelola tidak melakukan perbaikan sesuai persyaratan hingga batas waktu yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pengawasan BGN terhadap lima SPPG yang sebelumnya berstatus suspend.
Dari lima SPPG tersebut, hanya SPPG Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, yang status suspend-nya telah dicabut. Sementara empat lainnya mendapat status suspend permanen.
“Dari pengawasan BGN, informasinya ada pelanggaran SOP keamanan pangan dan tidak melakukan perbaikan setelah diberi tenggat waktu. Sedangkan 4 SPPG di Banyuwangi disuspend permanen atau tidak beroperasi lagi,” ujar Amir.
Empat SPPG yang mendapat suspend permanen masing-masing berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran; Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh; Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar; serta Desa Tamansari, Kecamatan Licin.
Status suspend permanen diberikan setelah pengelola tidak memenuhi sejumlah perbaikan yang dipersyaratkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap SOP keamanan pangan menjadi dasar evaluasi BGN terhadap keberlanjutan operasional keempat SPPG tersebut.
Sementara itu, SPPG Kalibaruwetan menjadi satu-satunya dapur dari lima SPPG yang sebelumnya disuspend yang berhasil mendapatkan pencabutan status tersebut.
Amir mengatakan, pencabutan status suspend terhadap SPPG Kalibaruwetan berlaku sejak 10 Agustus 2026. Dengan pencabutan tersebut, dapur tersebut kembali dapat menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkembangan terbaru per 10 Agustus 2026, SPPG Kalibaruwetan di Kecamatan Kalibaru telah dicabut status suspend oleh BGN,” kata Amir.
Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar, khususnya dalam aspek keamanan dan kualitas pangan. (GHZ)




