Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

KILASNETWORK.COM – Era kuota internet yang hangus begitu saja saat masa aktif berakhir resmi memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas melarang seluruh operator telekomunikasi di Indonesia menghapus sisa kuota data pelanggan tanpa menyediakan mekanisme perlindungan. Tak hanya itu, operator juga dilarang memungut biaya tambahan kepada konsumen yang ingin mempertahankan hak atas sisa kuota yang telah mereka beli.

Kebijakan progresif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang resmi ditandatangani pada 28 Agustus 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa konsumen memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan paket dan pola pemanfaatan layanan data yang paling sesuai dengan kebutuhan harian mereka.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya, Minggu (30/8/2026).

Meutya menjelaskan, penerbitan SE Menkomdigi ini merupakan langkah konkret tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Pemerintah menegaskan asas hukum bahwa paket data yang telah dibayar oleh konsumen merupakan aset dan hak keperdataan pelanggan yang tidak boleh ditiadakan secara sepihak oleh penyedia jasa.

BACA JUGA  Kemenhaj Tegaskan Kenaikan BPIH 2027 Bukan Berarti Jemaah Bayar Rp107 Juta

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujarnya.

Pemerintah memberikan batas waktu (deadline) hingga 28 September 2026 bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyesuaikan sistem operasional dan skema komersial mereka. Lebih lanjut, operator diwajibkan menyerahkan laporan berkala setiap bulan, diiringi pengawasan ketat langsung dari pihak Komdigi.

Menariknya, Komdigi tidak memaksakan satu model tunggal seperti rollover atau akumulasi kuota. Operator diberikan fleksibilitas untuk mendesain mekanisme perlindungan sisa kuota yang adaptif sesuai model bisnis masing-masing, antara lain:

Akumulasi kuota (rollover)

Perlindungan non-akumulasi (non-rollover)

Perpanjangan otomatis masa aktif

Pengalihan manfaat (benefit transfer)

Skema kompensasi atau pengembalian dana (refund)

Opsi perlindungan lain selama tidak merugikan pengguna.

Langkah ini diambil mengingat Komdigi masih membanjiri aduan masyarakat terkait praktik kuota hangus oleh sejumlah operator pasca-putusan MK.

Sebelumnya, dinamika sisa kuota internet sempat diperdebatkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Chief Customer Experience PT XLSmart Tbk (EXCL), Sukaca Purwokardjono, dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja pada 4 Mei 2026 menerangkan bahwa operator tidak mengambil keuntungan finansial langsung dari sisa kuota yang tidak terpakai, melainkan terkait dengan habisnya masa akses kapasitas jaringan bersama.

BACA JUGA  Tri Salurkan 1.000 Router Internet ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota

“Layanan telekomunikasi merupakan pemanfaatan kapasitas jaringan bersama yang sangat dipengaruhi oleh waktu, lokasi, dan perilaku penggunaan secara simultan. Kuota yang menjadi sisa tadi adalah hak aksesnya sudah habis dan tidak berpindah ke pihak mana pun,” terang Sukaca saat itu.

Namun melalui SE Menkomdigi No. 4/2026 ini, arah kebijakan negara telah mantap berpijak pada perlindungan konsumen: risiko habisnya masa aktif tidak boleh lagi ditanggung sepenuhnya oleh pengguna. Industri kini dipacu untuk lebih inovatif dan adil dalam mengelola hak digital masyarakat Indonesia. (GTZ)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News