Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL Rp4,6 Miliar di Bandara Juanda

KILASNETWORK.COM – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi mengamankan seorang pria berinisial I.W.J. (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman BBL secara ilegal ke Singapura.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas Bandara Internasional Juanda mencurigai sebuah koper yang menunjukkan adanya benda diduga berisi benih lobster.

Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper tersebut.

Hasil pemeriksaan memastikan koper tersebut berisi BBL yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Singapura.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan penyidik kemudian menelusuri identitas pemilik koper berdasarkan data penerbangan dan informasi yang diperoleh dari petugas bandara.

“Berbekal identitas penerbangan dan data pemilik koper, Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik koper, I.W.J., di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Rofik dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA  Bandara Juanda Optimalkan Pelayanan Natal dan Tahun Baru, Siap Sambut Lonjakan Penumpang

Terima Koper dari D

Berdasarkan hasil pemeriksaan, I.W.J. mengaku menerima koper tersebut dari seseorang berinisial D. Koper kemudian diambil di Terminal Purabaya, Bungurasih, pada hari yang sama.

Setelah menerima koper, tersangka membawanya ke Bandara Internasional Juanda untuk diterbangkan menuju Singapura.

Polisi kini menetapkan D sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap peran serta jaringan di balik pengiriman ilegal tersebut.

Rofik mengatakan tersangka diduga menyembunyikan BBL di dalam koper dengan tujuan mengelabui petugas pemeriksaan bandara.

I.W.J. juga mengaku bersedia menjalankan pengiriman tersebut karena tergiur imbalan sebesar Rp10 juta.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memasukkan Benih Bening Lobster ke dalam koper untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Tersangka mengaku tergiur upah sebesar Rp10 juta untuk melakukan pengiriman ilegal tersebut,” kata Rofik.

Sudah Tiga Kali Kirim BBL

Penyidik menemukan fakta bahwa pengiriman tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan I.W.J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali mengirim BBL menggunakan modus serupa. Pengiriman dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura.

BACA JUGA  Berikut adalah naskah artikel berita yang disusun dengan gaya jurnalistik formal dan informatif, menonjolkan keberhasilan kinerja kepolisian di akhir tahun: Kriminalitas di Sidoarjo Turun Tajam 32 Persen Sepanjang 2025, Kapolresta: Hasil Patroli Masif

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya satu koper berwarna abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, 15 kantong plastik, satu unit telepon seluler, paspor tersangka, dua lembar tiket penerbangan rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar rekening koran.

Total nilai barang bukti dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4,618 miliar.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman ilegal BBL tersebut, termasuk memburu D yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, I.W.J. dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas ketentuan Undang-Undang Perikanan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik perdagangan dan pengiriman ilegal benih bening lobster yang berpotensi merugikan sumber daya perikanan Indonesia. (GKC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News