KILASNETWORK.COM – Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menyasar sejumlah toko di wilayah Kota Batu.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi beberapa titik, termasuk sebuah toko di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Jumlah barang yang diamankan sebanyak 180 bungkus atau setara 3.600 batang rokok,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2.726.880, dengan nilai total barang sekitar Rp5.414.800.
Johan menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan negara. Pihaknya mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal. (WDI)