KILASNETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), secara serius memerangi peredaran rokok ilegal. Sebagai langkah nyata, sebuah Tim Gabungan dibentuk untuk menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal 2025 di wilayah Kecamatan Sumberrejo.
Tim gabungan ini terdiri dari personel Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, dan Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro. Operasi dibagi menjadi tiga tim dengan masing-masing 10 personel, yang bertugas menyisir toko-toko penjual rokok di Sumberrejo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, menegaskan bahwa operasi ini secara khusus menargetkan rokok ilegal. Target utama operasi adalah pasar desa, ekspedisi, dan toko kelontong.
Yoppy menjelaskan bahwa selain operasi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi. “Selain melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, kami juga sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Sumberrejo, Kasiman, dan rencananya di Kecamatan Sekar. Untuk sosialisasi, target kami adalah 6 titik lokasi, sementara operasi pasar akan dilakukan merata di 28 kecamatan yang ada di Bojonegoro,” katanya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan peredaran produk kena cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat dari produk ilegal. (DXQ)