KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Raksasa Asal Filipina, Diduga Curi Ikan Hingga Ratusan Ton

KILASNETWORK.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik, perairan utara Papua.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir. “Baik ukuran kapal maupun jaringnya, ini merupakan tangkapan terbesar,” kata Nugroho dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan, dirinya memimpin langsung operasi penangkapan menggunakan KP Orca 04 pada Senin (18/8/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT itu tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola. Sekali operasi bisa menghasilkan hingga 400 ton ikan, yang sebagian besar berupa baby tuna,” ujarnya.

Kapal tersebut diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Selain itu, kapal menggunakan jaring pukat cincin (purse seine) modern berukuran besar dengan panjang tali ris mencapai 1,3 kilometer.

BACA JUGA  Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,12 Persen di Semester I-2025, Tertinggi Kedua di Pulau Jawa

Dalam operasi ini, KKP menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dengan dukungan KP Orca 04 dan pesawat pengawasan udara (airborne surveillance). Setelah ditangkap, kapal akan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur subsektor perikanan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp20 miliar.

Selain penangkapan kapal, KP Orca 06 juga berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon milik nelayan Filipina yang diduga terkait dengan aktivitas FV Princess Janice-168. “Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan yang kemudian ditangkap kapal tersebut,” jelas Nugroho.

Dari penangkapan kapal dan penertiban rumpon tersebut, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Indonesia menentang keras praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing) karena tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan sumber daya laut. (PHF)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News