KPID Jatim Soroti Tayangan Trans7 Dinilai Mengandung SARA dan Sesatkan Informasi Pesantren

KILASNETWORK.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyampaikan sorotan keras terhadap salah satu program di televisi nasional, Trans7, yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tayangan tersebut dituding mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta menyebarkan informasi yang menyesatkan mengenai kehidupan di pondok pesantren.

Perhatian publik tercurah setelah sejumlah adegan dalam program tersebut dianggap memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan keberatan dari masyarakat dan tokoh pesantren di berbagai daerah. Mereka merasa tersinggung dengan penyajian isi tayangan tersebut.

“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin, Selasa (14/10).

Royin menekankan bahwa televisi sebagai media publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kohesi sosial, terutama di Jawa Timur yang dikenal sebagai wilayah dengan populasi pesantren dan masyarakat religius yang majemuk.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Duka Affan, Tegaskan Komitmen Keadilan

“Penyiaran harus memperkuat toleransi, bukan sebaliknya. Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigma terhadap kelompok tertentu jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” tegasnya.

Senada, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menambahkan bahwa tayangan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan sentimen sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi yang dapat menyesatkan publik.

“Kami menemukan adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang menimbulkan kesan seolah-olah pesantren menjadi tempat yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik,” jelas Aan.

Aan menegaskan agar lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam memproduksi program dengan tema keagamaan atau kehidupan sosial berbasis komunitas tertentu.

“KPI tidak melarang kritik atau kajian terhadap fenomena keagamaan, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan etis, berimbang, dan berbasis data. Ketika imajinasi televisi justru menggantikan fakta, maka yang lahir adalah disinformasi,” tambahnya.

KPID Jatim mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten dan melibatkan narasumber yang kompeten guna menghindari kesalahan representasi terhadap lembaga pendidikan dan kelompok sosial di masyarakat.

BACA JUGA  Cegah Serangan Siber dari Hulu, Kominfo Jatim: Mitigasi Dimulai dari Pencegahan

“Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan menjaga kohesi sosial. Tayangan yang mengandung ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai ketentuan,” tutupnya.

KPID Jawa Timur berencana melaporkan hasil aduan masyarakat ini kepada KPI Pusat dan juga menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, khususnya di bidang program berbasis keagamaan dan sosial budaya. (ACX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News