KILASNETWORK.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan para pelancong yang baru kembali dari luar negeri, khususnya pada puncak arus kepulangan libur akhir tahun, untuk cermat memahami regulasi barang bawaan pribadi. Kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dinilai krusial guna menghindari penahanan barang serta memastikan proses kedatangan berjalan lancar di pintu masuk negara.
Tren memanfaatkan libur panjang untuk wisata sekaligus berbelanja ke luar negeri kian meningkat. Namun, tingginya arus kepulangan kerap diwarnai kendala administrasi akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Sebagai langkah awal sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diimbau mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id. Layanan ini mengintegrasikan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan layanan All Indonesia dirancang untuk mempercepat proses kedatangan penumpang dari luar negeri.
“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Menurut Budi, prosedur pengisian Customs Declaration terbilang sederhana dan dapat dilakukan maksimal tiga hari sebelum jadwal kedatangan. Penumpang hanya perlu memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, lalu mengisi data sesuai panduan yang tersedia.
Deklarasi tersebut juga berfungsi sebagai alat pengecekan kesesuaian barang bawaan dengan regulasi terbaru. Ketentuan utama mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah direvisi melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang pribadi dengan nilai maksimal US$ 500 per penumpang.
“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Barang bawaan dengan nilai di bawah atau sama dengan batas tersebut dibebaskan dari pungutan. Sementara itu, kelebihan nilai akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang wajib dilunasi sebelum barang dikeluarkan dari area pabean.
Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan pembawaan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Perangkat HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya melalui Customs Declaration di layanan All Indonesia agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.
Untuk Barang Kena Cukai (BKC), ketentuannya mengacu pada PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa BKC untuk konsumsi pribadi dalam batas tertentu, yakni maksimal 200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Sementara itu, pembawaan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen kesehatan mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk-produk tersebut diperbolehkan dibawa dalam jumlah wajar untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan.
Budi menegaskan Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.
“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui kanal resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. (LZU)




