KILASNETWORK.COM – Sidang dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi Honda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak menyangkut syarat formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan.
“Apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut, sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan,” ujar Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 telah disusun secara sah, cermat, lengkap, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, jaksa berharap perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam surat dakwaannya, Eko Yuwono diduga melakukan penggelapan sparepart kendaraan dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM). Perbuatan yang disebut berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024 itu diduga mengakibatkan PT Istana Mobil Surabaya Indah mengalami kerugian sebesar Rp1.942.924.213.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menegaskan pihaknya tetap bertahan pada seluruh materi eksepsi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, tanggapan jaksa belum menjawab substansi keberatan yang diajukan oleh tim pembela.
“Jaksa hanya menyimpulkan bahwa keberatan kami sudah masuk materi pokok perkara. Padahal, apa yang kami pertanyakan dalam eksepsi tidak dijawab,” kata Andry.
Ia menilai surat dakwaan masih mengandung sejumlah kelemahan karena belum disusun secara cermat. Menurutnya, dakwaan tidak menjelaskan secara rinci mengenai pihak yang menerima barang, aliran dana hasil dugaan penggelapan, hingga peran sopir yang disebut dalam konstruksi perkara.
“Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” ujarnya.
Meski demikian, Andry menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan sela yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. Apabila eksepsi ditolak, pihaknya siap membuktikan melalui pemeriksaan saksi bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
“Kalau putusan sela nanti menolak perlawanan kami, tentu kami hormati, tetapi nanti akan kami buktikan melalui pemeriksaan saksi, apakah benar klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tidak,” tuturnya.
Menurut Andry, masih banyak fakta yang perlu diungkap dalam persidangan. Ia menilai alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup menjelaskan konstruksi perkara sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Sidang dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan. (GNO)




