KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi HGB

KILASNETWORK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 23 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hari ini Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Budi, penyidik melakukan penggeledahan untuk memperoleh bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto. Bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.

Penggeledahan Masih Berlangsung
Budi menyampaikan, proses penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto masih berlangsung. KPK akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Demi Ketahanan Energi, PGN Bidik Pemanfaatan WK Tungkal untuk Pasokan Gas

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi.

Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Di antaranya tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN serta kantor PT Summarecon Agung Tbk.

KPK Tetapkan 8 Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

BACA JUGA  PGN Raih Peningkatan Peringkat Kredit dari Moody's, Pertahankan Stabilitas Keuangan

KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto menjadi salah satu langkah penyidik KPK untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Hingga penggeledahan berlangsung, KPK menyatakan akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan penyidikan.

Kata kunci SEO utama: KPK, Kantor BPN Kota Mojokerto, penggeledahan BPN Mojokerto, dugaan korupsi ATR/BPN, kasus korupsi ATR/BPN, KPK geledah BPN, korupsi HGB Kabupaten Bogor. (LCV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News