KILASNETWORK.COM – Pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin berakhir di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat. Buronan kasus penipuan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Penangkapan Nunik Indah Rini sekaligus menambah panjang daftar keberhasilan penegakan hukum Kejari Surabaya. Terpidana ini mencatatkan diri sebagai buronan ke-13 yang berhasil dieksekusi sepanjang tahun 2026.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, Nunik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Intelijen
Proses perburuan DPO ini berlangsung cepat dan terukur. Berdasarkan keterangan resmi, kronologi penangkapan bermula pada pagi hari:
– Pukul 09.30 WIB: Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum terkait keberadaan terpidana di wilayah Surabaya. Tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan pelacakan (open tracking).
– Pukul 12.30 WIB: Posisi Nunik terdeteksi sedang menyantap makan siang di salah satu restoran cepat saji kawasan Surabaya Barat. Tim Tabur langsung dikerahkan ke lokasi.
– Pukul 13.25 WIB: Petugas tiba di lokasi dan melakukan pengintaian untuk memastikan identitas target secara akurat.
– Pukul 13.45 WIB: Setelah dipastikan cocok, petugas melakukan penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan tanpa adanya perlawanan atau hambatan berarti.
Langsung Dijebloskan ke Lapas Porong
Usai diamankan dari lokasi kejadian, terpidana langsung dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan tiba pada pukul 14.15 WIB untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi penyerahan, pihak Kejari Surabaya langsung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong guna menjalani masa hukuman 2 tahun penjara sesuai amanat putusan Mahkamah Agung.
Langkah tegas Tim Tabur Kejari Surabaya ini kembali menegaskan komitmen pihak kepolisian dan kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan pelaku kejahatan. (RKB)




