Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Perizinan Tambang

KILASNETWORK.COM – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dugaan penerimaan uang tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Dakwaan dibacakan oleh JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Dalam perkara ini, Aris turut didakwa bersama Hermawan, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Aris diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala dinas untuk meminta dan menerima uang dari para pemohon izin. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ujar JPU Iwan Nuzuardi saat membacakan dakwaan.

Jaksa Uraikan Aliran Uang Rp4,09 Miliar

Jaksa menyebut uang yang diduga diterima atau dikaitkan dengan Aris mencapai Rp4.090.850.000. Penerimaan tersebut, menurut uraian dalam dakwaan, berlangsung melalui sejumlah pihak.

Berikut rincian aliran uang yang dipaparkan jaksa di persidangan:

Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan.
Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati.
Rp400.000.000 melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda.
Rp445.000.000 melalui Ertika Dinawati.
Menurut jaksa, uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dan percepatan penerbitan sejumlah dokumen perizinan. JPU juga menyatakan penerimaan itu tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Libur Panjang Imlek 2026, KAI Daop 8 Surabaya Layani 42.668 Pelanggan di Hari Pertama

Uraian aliran dana tersebut menjadi bagian dari dakwaan yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang relevan.

Diduga Berkaitan dengan Perizinan Tambang dan Air Tanah

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa dugaan pungli berkaitan dengan proses penerbitan sejumlah dokumen perizinan di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dokumen tersebut meliputi rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Menurut Iwan, dokumen perizinan tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jawa Timur sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Jaksa menduga kewenangan dalam tahapan disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen digunakan untuk meminta atau menerima uang dari pemohon perizinan.

Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Tiga Terdakwa dalam Perkara Pungli ESDM Jatim

Selain Aris Mukiyono, perkara ini juga menyeret Hermawan dan Ertika Dinawati. Keduanya disebut dalam surat dakwaan terkait dugaan penerimaan uang melalui pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan perizinan.

Kasus dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah ini sebelumnya ditangani melalui proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penanganan perkara tersebut turut menyasar sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Nama Ony Setiawan juga muncul dalam uraian perkara. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia saat berada dalam tahanan.

BACA JUGA  Laba Bersih BTN Semester I 2025 Melonjak 13,6%, Didorong Kredit Perumahan.

Jaksa Gunakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam surat dakwaan, jaksa mendasarkan sangkaan pidana terhadap para terdakwa pada sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi.

Ketentuan yang disebut antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Penerapan pasal-pasal tersebut dan pembuktian unsur tindak pidana akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

Sidang Digelar Tiga Kali Sepekan

Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia menjadwalkan persidangan berlangsung tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.

Jadwal tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi perizinan ESDM Jawa Timur.

“Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” ujar Cokia.

Dengan jadwal tersebut, persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji uraian dalam surat dakwaan, termasuk dugaan aliran uang dan keterlibatan masing-masing terdakwa.

Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Dugaan penerimaan uang dan penyalahgunaan kewenangan yang diuraikan jaksa merupakan materi dakwaan yang harus dibuktikan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (UWM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News