LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Tak Berkategori

KILASNETWORK.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR tersebut terhitung mulai tanggal 24 Juli 2025.

Dalam upaya memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja. Seluruh dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa akan bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan dimulainya pembayaran klaim. Sementara itu, bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

BACA JUGA  LPS Tindak Tegas Para Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau agar nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Ia juga mengingatkan nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

Haghia juga menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. “Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tegasnya.

Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, Haghia menghimbau nasabah untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.

  2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

  3. Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (UHB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News