KILASNETWORK.COM – Sebanyak 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka Hari Raya Natal 2025. Pemberian remisi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Menurut Agus, pemberian RK dan PMPK Natal merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan tanpa diskriminasi.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ini adalah apresiasi atas kedisiplinan, prestasi, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” kata Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Agus menjelaskan, penerima remisi terdiri atas 15.927 narapidana dan 151 anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan tersebut, lanjutnya, merupakan instrumen pembinaan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.
“Remisi menjadi dorongan agar warga binaan terus memperbaiki perilaku, memperkuat motivasi, dan siap kembali berperan positif di masyarakat. Pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Agus.
Dari sisi kelembagaan, Agus menambahkan, kebijakan pemberian remisi turut membantu mengurangi tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan. Ia juga mengingatkan warga binaan agar menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Bertanggungjawablah atas perbuatan yang telah dilakukan. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama dan merugikan keluarga,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh proses pemberian RK dan PMPK Natal dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Selain berdampak pada pembinaan warga binaan, kebijakan tersebut juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.
“Penerima remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp9,47 miliar,” kata Mashudi.
Pemberian RK dan PMPK Natal 2025 diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan reintegrasi sosial yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (TAS)




