Waiting List Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Rata-rata Tunggu 26 Tahun

KILASNETWORK.COM – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) melaporkan antrean haji Indonesia hingga awal 2026 telah mencapai 5,6 juta jemaah. Jumlah tersebut tepatnya tercatat sebanyak 5.691.000 calon jemaah, dengan rata-rata masa tunggu mencapai 26,4 tahun.

Data tersebut menunjukkan beban antrean haji Indonesia yang terus meningkat seiring tingginya minat masyarakat untuk mendaftar ibadah haji setiap tahunnya. Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Hasan Afandi, mengatakan antrean jemaah haji nasional terus membengkak dari tahun ke tahun.

“Waiting list haji Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” tegas Hasan, Rabu (21/1/2026).

Hasan mengungkapkan, dari total antrean tersebut terdapat sekitar 677.000 calon jemaah yang berstatus lanjut usia (lansia), yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun. Kelompok lansia ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah setiap tahunnya menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar dapat berangkat lebih awal. Mekanisme penentuan keberangkatan dilakukan dengan mengutamakan lansia yang telah mendaftar lebih lama, berdasarkan kriteria usia tertua.

BACA JUGA  Arab Saudi Tegur Indonesia, Angka Kematian Jemaah Haji 2025 Tembus 447 Orang

Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa lansia yang baru mendaftar haji tidak serta-merta masuk ke dalam kuota khusus tersebut. Mereka tetap harus menunggu minimal lima tahun sejak pendaftaran untuk dapat masuk dalam antrean khusus lansia.

Pada musim haji 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, alokasi kuota lansia mencapai 10.166 jemaah. Sementara itu, sebagian jemaah lansia lainnya masuk dalam kuota reguler sebanyak 191.419 jemaah, karena telah mengantre cukup lama sehingga berhak berangkat melalui jalur reguler.

Hasan juga menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam kebijakan perhitungan kuota haji pada tahun 2026. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim di suatu daerah, kini kebijakan tersebut diubah.

“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ujarnya.

Kebijakan baru ini tetap mempertahankan kuota khusus bagi jemaah lansia, namun berdampak pada perubahan alokasi kuota reguler antar daerah. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi daerah dengan antrean haji yang panjang. (KRD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News