KILASNETWORK.COM – Otoritas Jasa Keuangan memastikan likuiditas perbankan nasional tetap memadai di tengah tekanan ekonomi global. Kondisi tersebut ditopang rasio likuiditas perbankan yang masih berada jauh di atas ambang batas ketentuan.
OJK mencatat rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan pada April 2026 sebesar 86,88 persen. Sementara rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen.
Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 25,39 persen. Angka tersebut jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan baik. Layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat juga tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Di tengah gejolak geopolitik dunia, OJK terus memantau dampak fluktuasi nilai tukar terhadap sektor perbankan. Penguatan indeks dolar AS dinilai meningkatkan volatilitas mata uang negara berkembang.
Meski demikian, OJK menyebut eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih terkendali. Hal tersebut tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang tetap berada jauh di bawah batas maksimal 20 persen dari modal bank.
Selain itu, OJK juga mencermati potensi tekanan lanjutan akibat imported inflation dan cost-push inflation yang dipengaruhi kenaikan harga minyak global.
OJK menilai fluktuasi permintaan valuta asing masih tergolong wajar dan merupakan bagian dari diversifikasi aset masyarakat.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung. (KBF)




