KILASNETWORK.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan berat. Seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, diringkus polisi setelah tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, RW (17), hingga korban kini berbadan dua.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka telah berlangsung lama di rumah mereka yang terletak di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” ungkap Kombes Pol Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026).
Kombes Pol Ganis membeberkan, aksi pertama tersangka dilakukan saat ibu korban sedang tertidur lelap di rumah. Setelah aksi pertama tersebut, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya sedang beraktivitas di luar rumah untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.
Tersangka Ditahan, Korban Dapat Pendampingan Khusus
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka ST akhirnya ditangkap pada 22 Juni 2026 dan resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak 23 Juni 2026.
Untuk memulihkan kondisi korban, Polda Jatim kini bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK).
“Kami berkolaborasi untuk mengidentifikasi kebutuhan korban sejak awal. Mulai dari kebutuhan kesehatan, perlindungan keamanan, hingga pendampingan psikologis,” tambah Ganis.
Kondisi Janin Berisiko Tinggi Akibat Incest
Mengingat kasus ini melibatkan hubungan sedarah (incest), perhatian khusus diberikan pada kondisi kehamilan korban yang kini menginjak usia empat bulan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) melalui Kepala UPTD PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawan, memastikan pihaknya terus memantau kesehatan fisik RW dan kandungannya.
“Karena ini adalah hubungan incest, secara medis ada risiko tinggi terhadap kecacatan janin. Namun kami pastikan, untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi fisik anak (korban) dalam keadaan sehat,” jelas Lingga. Ia menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surabaya terkait masa depan calon bayi tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran (sebagai bukti hubungan darah).
2. Akta Perceraian.
3. Print out hasil USG janin korban.
4. Hasil Visum Et Repertum.
Akibat perbuatan tidak bermoralnya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang relasi kuasa. Karena statusnya sebagai orang tua kandung, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan seksual. “Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Abast. (WIF)




