Modus Bansos Berujung Korupsi KUR Rp12,5 Miliar: Mantan Pinca BNI Jember dan 2 Agen Ditersangkakan

KILASNETWORK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember.

Praktik lancung yang memanfaatkan identitas ratusan warga ini disinyalir terjadi sepanjang periode 2021 hingga Mei 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah:
​MFH, Mantan Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021–2023.
​AM, Collection Agent dari CV Jawara Tani.
​IIS, Collection Agent dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Modus Pinjam KTP Berkedok Bansos
​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan mengumpulkan identitas (KTP) warga.

Warga dikelabui dengan dalih bahwa identitas mereka diperlukan sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).

Sebagai imbalannya, warga dijanjikan uang tunai dalam jumlah kecil.
​”Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial.

Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ujar Gede Punia di Gedung Kejati Jatim, Surabaya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Kejaksaan Agung

​Identitas yang terkumpul tersebut kemudian didaftarkan seolah-olah sebagai petani yang memiliki usaha produktif demi mencairkan dana KUR Mikro.

Kenyataannya, para debitur tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat. Setelah dana kredit cair, seluruh buku tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh pihak collection agent, lalu dikuras habis menggunakan nomor PIN yang sudah disamakan.

Keterlibatan Oknum Pimpinan Bank
​Praktik manipulasi ini berjalan mulus lantaran adanya kerja sama dengan pihak internal bank.

Tersangka MFH selaku Pimpinan Cabang saat itu diduga kuat mengetahui ketidakberesan dokumen penyerahan kredit, namun tetap memerintahkan bawahannya untuk meloloskan proses pencairan.
​”AO (Account Officer) penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Gede.

​Tak hanya menyalahgunakan wewenang, MFH juga diduga menerima setoran uang sebesar Rp105 juta dari tersangka AM dan IIS sebagai pelicin.

Total Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
​Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, tindakan lancung ketiga tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar.

BACA JUGA  Sikat Bandar Narkoba hingga Akar Finansial, Polda Jatim Sita Aset TPPU Senilai Rp2,7 Miliar

Sementara itu, total nilai penyaluran KUR Mikro yang macet di BNI Cabang Jember pada periode tersebut mencapai angka Rp41,48 miliar.

​Kasus ini mulai terendus setelah Kejati Jatim menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kredit macet massal yang menyebabkan program subsidi pemerintah tidak tepat sasaran dan terhenti bergulir.

Status Penahanan dan Jeratan Hukum
​Menindaklanjuti penetapan status tersangka ini, penyidik langsung mengambil tindakan penahanan pada Rabu, 8 Juli 2026.
​AM dan IIS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026.

​MFH tidak ikut dipindahkan ke Rutan Kejati karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani masa pidana dalam perkara hukum lain di Lapas Jember.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. (LJQ)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News